Berita Utama
07 Oktober, 2019
Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi membuka kegiatan Peningkatan Pemahaman Aparatur di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, Kabupaten dan Kota se Kaltim. Pemahaman terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dilaksanakan di Ballroom Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Jumat (4/10/2019). Menurut Wagub, kegiatan pemahaman terhadap pelaksanaan UU 30/2014 ini sangat serius dan wajib diketahui aparatur sebagai pegangan dan acuan dalam pemerintahan. Agar tercipta pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel. “Berkali-kali para peserta diingatkan untuk hadir. Termasuk saya sendiri, ada tiga kali diingatkan. Berarti acara ini sangat serius dan penting bagi kita semua,” ujar Hadi. Wagub mengungkapkan ada empat inti paling mendasar dalam UU tersebut. Yakni terciptanya tertib penyelenggaraan administrasi pemerintahan, terciptanya kepastian hukum, mencegah penyalahgunaan wewenang dan menciptakan akuntabilitas dalam pemerintahan. Sementara Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim Suroto mengemukakan peserta sebanyak 105 orang. Terdiri sekretaris kabupaten/kota se Kaltim, staf/tenaga ahli, kepala biro dan pimpinan perangkat daerah di lingkup Pemprov Kaltim, pimpinan BUMD/perusda dan instansi vertikal. Kegiatan menghadirkan narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya pada staf ahli bidang Administrasi Negara Kemenpan RB Dr Muhammad Hanan Rahmadi, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Sulistyo dan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Dr Dani Elpah. Hadir Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim H Abu Helmi. Pembukaan ditandai dengan pemukulan gong dan penyerahan cinderamata oleh Wagub Hadi Mulyadi kepada para narasumber