20 Oktober, 2025

  • Kegiatan

Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

BPKAD Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, A. Muzakkir, ST., M.Si.
Dalam arahannya beliau menyampaikan Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa Raperda dan Raperkada P-APBD telah sesuai dengan Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), serta PPAS Tahun 2025, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berperan aktif sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, sekaligus mendukung pencapaian Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI serta program prioritas pembangunan nasional.
Langkah evaluasi ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan pembangunan daerah, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Kategori Kegiatan