Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ( BPKAD ) Provinsi Kalimantan Timur Terbentuk Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. BPKAD Provinsi Kalimantan Timur Terbentuk Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur Dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 78 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Fungsi Dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Kemudian Di Ubah Dengan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi, Tugas Dan Tata Kerja BPKAD Provinsi Kalimantan Timur.