Tugas pokok : Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Susunan Organisasi,Tugas,Fungsi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah Unsur Penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dibidang Keuangan dan Aset Daerah
Fungsi :
Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;
Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi dan pengelolaan barang milik daerah;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang anggaran;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang perbendaharaan;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang akuntansi;
Pelaksanaan kebijakan teknis bidang pengelolaan barang milik daerah;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang anggaran, perbendahraan, akuntansi dan pengelolaan barang milik daerah;
Pelaksanaan administrasi BPKAD sesuai dengan lingkup tugasnya dan;
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur yang berkaitan dengan tugasnya.