Berita Utama
22 Juni, 2020
Pemerintah Provinsi Kaltim menilai penetapan dan penerapan tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) tentu menjadi pertanyaan masyarakat. Namun demikian, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa ketetapan maupun keputusan itu adalah hak dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Jalan Tol menyebutkan, BUJT berhak menaikkan tarif tol setiap dua tahun sekali sebagai bentuk kepastian pengembalian investasi. Sehingga, bukan keinginan Pemprov Kaltim untuk menetapkan itu. “Semua tol saya pikir sama. Memang pasti ada yang mengeluh. Jika dikeluhkan tentu ukurannya apa dulu. Karena, setiap jalan tol adalah BUJT yang menentukan tarifnya, ya kita ikuti,” kata Wagub Kaltim H Hadi Mulyadi baru-baru ini. Makanya, lanjut Hadi, ada pilihan terhadap penetapan tarif tersebut. Karena itu, masyarakat dipersilahkan memilih. Jika memang masyarakat merasa mahal dengan tol. Maka silahkan pilih jalan biasa tanpa harus membayar. “Apabila mau cepat transportasinya ya lewat jalan tol dan bayar. Kalau tidak mau bayar, silahkan lewat jalan biasa. Karena, standar untuk tarif tol semua ditetapkan oleh BUJT,” jelasnya. Adapun pihak yang keberatan dengan itu, tentu harus dipahami kondisi tersebut. Bahkan, Pemprov Kaltim telah berkomunikasi tentang hal ini. Penetapan tarif oleh BUJT berdasarkan Perpres dan ukuran panjang dan luas jalan tol tersebut. “Yang jelas semua itu berlaku secara nasional. Tidak hanya Kaltim,” jelasnya.