Kegiatan
18 Maret, 2025
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, ST.,M.Si memimpin rapat via Zoom Meeting terkait “Sosialisasi Teknis Pemberian THR, Gaji Ketiga Belas dan IHR di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025.
Dalam sambutannya Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur mengatakan dasar hukum yaitu PP Nomor 11 Tahun 2025 Tentang Pemberian THR dan Gaji ke 13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, Pergub Kaltim No.14 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke 13 yang bersumber dari APBD Tahun 2025 serta Surat Edaran Nomor 900.1/8738/III BPKAD tanggal 17 Maret 2025 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
Narasumber dari Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan BPKAD Provinsi Kalimantan Timur. Peserta dilikuti oleh SKPD dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.