30 Maret, 2024

  • Berita Utama

Sosialisasi SE Insentif Hari Raya (IHR) dan Pergub THR dan Gaji ke 13 yang bersumber APBD Tahun 2024

Samarinda, 28 Maret 2024. BPKAD Prov. Kaltim melaksanakan Sosialisasi SE Insentif Hari Raya (IHR) serta Pergub tentang petunjuk teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD tahun 2024 dilingkungan pemprov kaltim dilaksanakan pada tanggal 28 Maret 2024 di Samarinda; 

Kegiatan dibuka oleh Kepala BPKAD Prov Kaltim, Bapak Ahmad Muzakkir, ST., M.Si dan dihadiri oleh Seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.
Dalam Kegiatan Sosialisasi tersebut, Narasumber menyampaikan:
1. pembayaran IHR dan THR paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya
2. ⁠IHR dibayarkan sebesar gaji 1 bulan untuk non ASN 
3. ⁠THR dan gaji ketiga belas dibayarkan sebesar gaji dan tpp yg diterima pada bulan maret Tahun 2024
4. ⁠gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan juni Tahun 2024
5. ⁠pengajuan spp dan spm untuk IHR dan THR mulai diajukan pada hari kamis 28 maret 2024
6. ⁠IHR diberikan kepada seluruh non ASN kecuali bagi non ASN yang diangkat setelah terbitnya SE tentang IHR non ASN

Kategori Berita Utama