Berita Utama
06 Maret, 2019
BALIKPAPAN. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov.Kaltim mengadakan Sosialisasi Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan layanan Umum Daerah (BLUD) di Hotel Novetel Balikpapan pada tanggal 6 Maret 2019. Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Plt.Sekda Prov.Kaltim. DR.Meiliana,SE,MM dalam sambutannya Maksud dari Sosialisasi ini untuk memberikan informasi tentang pentingnya perubahan regulasi Permendagri terkait BLUD dalam menjawab tantangan pembangunan dibidang kesehatan, dalam rangka memberikan pemahaman tentang beberapa prinsip perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, serta menyamakan persepsi tentang subtansi dari Permendagri nomor 79 tahun 2018.Diharapkan dengan sosialisasi ini adanya persaman persepsi dari pihak-pihak yang terkait. Kepala BPKAD Prov.Kaltim H.Fathul Halim,SE,MM dalam laporan menyampaikan bahwa peserta sekitar 78 orang peserta dari Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim, Narasumber dari Kemendagri Pusat