(0541) 580 7777
Jl. Kesuma Bangsa No.3 Samarinda 75117
26 Agustus, 2024
Kegiatan
Rabu 21 Agustus 2024. Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur yang dalam hal ini diwakili oleh Sekretaris BPKAD Provinsi Kalimantan Timur telah membuka kegiatan acara Sosialisasi Permendagri Nomor 7 tahun 2024 dan Peran Penilai dalam Optimalisasi Pengelolaan Aset.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh BPKAD melalui Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, dengan bertujuan untuk fungsi BPKAD Provinsi Kalimantan Timur sebagai pembinaan kepada BPKAD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur khususnya dalam bidang Pengelolaan Barang MilIk Daerah.
Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari (21 s/d 22 Agustus 2024) bertempat di Ballroom SwissBell Hotel Balikpapan.
Kegiatan dihadiri oleh Pihak:
1. Narasumber dari Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri
2. Narasumber dari Direktorat Penilaian DJKN Kementrian Keuangan
3. Sekretaris BPKAD Prov. Kaltim
4. Kepala Bidang P BMD Prov. Kaltim
5. Kepala Bidang Aset Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur (atau yang mewakili)
6. Penilai di Lingkungan DJKN Kaltimtara
7. Penilai Pemda se-Kaltimtara
Dalam Permendagri 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Permendagri 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan BMD telah diatur bahwa Penjualan Kendaraan Dinas Tanpa Lelang dapat dilakukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Mantan Pimpinan DPRD.
Disampaikan bahwa sewa dalam jangka waktu dibawah 1 tahun menggunakan mekanisme Retribusi, sedangkan jangka waktu lebih dari 1 tahun menggunakan mekanisme sewa BMD.
Dalam Permendagri 7 Tahun 2024 ini diatur bahwa Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah terdiri dari RKBMD untuk Tanah, Gedung/Bangunan, dan Kendaraan Dinas.
Disampaikan bahwa Barang – Barang yang sudah dalam kondisi rusak seharusnya dilakukan reklasifikasi ke aset lainnya.
Dalam Permendagri 7 Tahun 2024 ini Pasal mengenai Faktor Penyesuaian sewa sudah dihapus, karena Faktor Penyesuaian ini sudah termasuk kedalam Proses Perhitungan dalam Penilaian Sewa.
Kategori Kegiatan