Berita Utama
19 Juli, 2022
ALIKPAPAN, 14 Juli 2022. Bertempat di Ballroom BC Hotel Novotel, mewakili Gubernur Kaltim, Staf Ahli Gubernur bidang reformasi dan birokrasi dan keuangan daerah menghadiri sekaligus membuka kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri No.47 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,Inventarasi dan Pelaporan BMD dalam rangka pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah tahun 2022 dan implementasi aplikasi E-BMD yang di laksanakan oleh BPKAD Prov.Kaltim. Pada pelaksanaan kegiatan tersebut, juga dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah milik Pemprov Kaltim oleh Kantor Wilayah BPN Prov.Kaltim yang merupakan salah satu tindaklanjut dalam rangka memenuhi data dukung MCP KPK.RI terkait sertipikasi aset tanah, adapun total sertipikat tanah yang diserahkan sebanyak 17 sertipikat tanah dengan rincian : 1. sebanyak 11 bidang tanah dilokasi Balikpapan 2. sebanyak 6 bidang tanah dilokasi Kab.PPU. Dalam sambutannya Staf Ahli Gub.Kaltim menyampaikan bahwa pengelolaan aset merupakan salah satu unsur penting yang menjadi landasan dalam penyusunan laporan keuangan Pemprov.Kaltim, oleh karena itu pengelolaannya harus dilakukan dengan baik, tertib dan sistematis.Dan untuk menunjang keberhasilan tata kelola BMD harus dilaksanakan secara efektif,efisien dan akuntabel. Karena pengelolaan BMD tersebut sangat berpengaruh pada penilaian Opini Badan Pemeriksa Keuangan RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Prov.Kaltim. Bpk.Kurniawan berpesan kepada seluruh peserta yang hadir agar benar-benar memanfaatkan kesempatan yang berharga ini, jika ada hal-hal yang perlu disampaikan atau ditanyakan kepada narasumber agar digunakan sebaik-baiknya. Narasumber : 1.Bpk.Cahya Ari Nugroho, analis kebijakan ahli muda Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, Direktorat BUMD,BLUD, dan BMD Kemendagri RI 2.Tenaga ahli perancang aplikasi E-BMD lembaga pengkajian dan penerapan ilmu administrasi (LPPIA) UI Peserta : 1.Pejabat Penatausahaan Barang 2.Pengurus Barang 3.Pengurus Barang Pembantu.