Berita Utama
22 Oktober, 2020
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur telah menandatangani kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur yang tertuang dalam dua dokumen Nota Kesepakatan. Kepala Biro Humas Setdaprov Kaltim M Syafranudin menjelaskan Nota Kesepakatan Kejati Kaltim dan Pemprov Kaltim tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Nota bernomor, B-014/Q.4/Gs.1/08/2020 dan 119/4960/B.HUMAS-III/2020, tertanggal, 28 Agustus 2020, bertujuan membantu Pemprov Kaltim dalam menghadapi masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara baik di dalam maupun luar pengadilan. “Nota kesepakatan ini untuk menangani bersama penyelesaian masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi Pemprov di dalam maupun luar pengadilan,” ujar Ivan, sapaan Jubir Pemprov Kaltim ini saat Konferensi Pers di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu 21 Oktober 2020. Selain itu, Pemprov Kaltim juga melakukan nota kesepakatan dengan Kejati Kaltim tentang, Penyelamatan Aset dan Penerimaan Negara/Daerah. Sesuai tertuang dalam nota bernomor, B-015/O.4/Gs.1/10/2020 dan 119/6138/B.HUMAS-III/2020, tertanggal, 13 Oktober 2020. Ivan mengungkapkan maksud dan tujuan nota kesepakatan ini untuk pelaksanaan program manajemen dan penertiban aset sebagai bagian dari program pencegahan korupsi yang dilakukan secara sistematis di Kaltim. Sekaligus dasar penyelesaian masalah teknis penertiban aset pemerintah daerah Provinsi di Kaltim dan penerimaan negara/daerah sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara/daerah. “Kedua nota kesepakatan ditandatangani langsung Gubernur Isran Noor dan Kepala Kejati Kaltim,” ungkap Ivan. Hadir Kepala Bapenda Kaltim Hj Ismiati dan Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kaltim Edi Hermanto Noor. (sumber biro humas setda prov.kaltim)