23 Desember, 2021

  • Berita Utama

Raperda Barang Milik Daerah Disetujui Dewan

SAMARINDA- Berdasarkan hasil Rapat Paripurna ke 33 DPRD Kaltim dengan agenda laporan akhir kerja pansus pembahasan Raperda barang milik daerah. Persetujuan DPRD Kaltim terhadap Raperda Barang Milik Daerah dan pendapat akhir Gubernur Kaltim. Dewan resmi mengesahkan/menyetujui Raperda Barang Milik Daerah menjadi Perda. “Alhamdulillah, Pemprov Kaltim mengapresiasi dan berterimakasih kepada dewan yang telah bekerja keras hingga disetujuinya Raperda menjadi Perda Barang Milik Daerah di Provinsi Kaltim,” sebut Asisten Administrasi Umum Setprov Kaltim H Fathul Halim mewakili Gubernur Kaltim, ketika Rapat Paripurna ke 33 DPRD Kaltim, di Lantai 6 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin 20 Desember 2021. Fathul mengatakan setelah disetujuinya Raperda menjadi Perda, selanjutnya Pemprov Kaltim akan meminta dukungan Kemendagri untuk fasilitasi pemantapan Perda tersebut. Sehingga implementasinya dapat berjalan baik. Bahkan, setelah adanya dukungan dari Kemendagri atas Perda ini juga akan dibentuk Pergub tentang pelaksanaan Perdanya. “Harapannya, implementasi dibawah pengelolaan barang milik daerah dapat dimanfaatkan dengan baik sesuai aturan perundang-undangan. Artinya, memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya. Melalui persetujuan DPRD, Pemprov Kaltim tidak ragu lagi mengelola barang milik daerah. Harapannya, pemanfaatan barang milik daerah pun mampu meningkatkan pendapatan asli daerah. “Misalnya pengelolaan aset tanah milik Pemprov Kaltim yang biasa dipinjam pakai, dengan Perda bisa dimanfaatkan untuk pemasukan ke kas daerah menjadi PAD,” jelasnya. Paripurna ke 33 DPRD Kaltim dipimpin Ketua DPRD H Makmur Hapk. Hadir Kepala BPKAD Kaltim(M.Sa’duddin), Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim (Rozani Erawadi), Sekretaris DPRD Kaltim (HM Ramadhan), Wakil Ketua dan anggota DPRD serta pejabat Eselon III Pemprov Kaltim (sumber.Biro.Adpim.Setdaprov.Kaltim)

Kategori Berita Utama