01 September, 2025

  • Kegiatan

Rapat Konsultasi Terkait Penyertaan Modal Aset Daerah ke BUMD oleh Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Kepala Subbidang Pemindahtanganan dan Penghapusan BMD mewakili Kepala BPKAD Prov Kaltim menghadiri Rapat Konsultasi Terkait Penyertaan Modal Aset Daerah ke BUMD oleh Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.(27/08/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Pansus DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang dihadiri BPKAD Prov. Kaltim,
Biro Perekonomian Setda Prov. Kaltim,
Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,
Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,
Bagian Hukum Setda Kab. Kutai Kartanegara, PT Melati Bhakti Satya (Perseroda), PT Tunggang Parangan (Perseroda).
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara menginisiasi pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah berupa barang milik daerah kepada PT. Tunggang Parangan (Perseroda).
Barang milik daerah yang dapat dilakukan penyertaan modal pemerintah daerah yaitu Tanah dan/atau Bangunan pada Pengelola Barang, Tanah dan/atau Bangunan pada Pengguna Barang, atau Selain Tanah dan/atau Bangunan.
Dasar pelaksanaan penyertaan modal pemerintah daerah berupa aset kepada BUMD adalah Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal dan Keputusan Kepala Daerah.
Barang milik daerah yang telah dilaksanakan penyertaan modal pemerintah daerah akan masuk ke BUMD sebagai kekayaan negara yang dipisahkan sehingga barang milik daerah tersebut sudah tidak dalam penguasaan.

Kategori Kegiatan