Berita Utama
04 Juni, 2018
SAMARINDA – Pj Sekprov Kaltim Dr Hj Meiliana ketika memimpin dan membuka Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Dana Desa 2018 se-Kaltim meminta agar penyaluran dana tersebut tidak menjadi beban pemerintah daerah karena tidak dimanfaatkan, baik oleh pemerintah kabupaten/kota maupun OPD di lingkungan Pemprov Kaltim. Meiliana mengingatkan agar jangan sampai dana yang sudah disiapkan pemerintah tidak disalurkan atau direalisasikan. Karena, ketika penyaluran itu tidak dilakukan, maka dana yang diberikan pemerintah pusat akan hangus atau tidak bermanfaat bagi pembangunan daerah. “Kita tidak ingin APBD menombok, gara-gara DAK maupun Dana Desa tidak disalurkan. Sangat disayangkan, karena pusat memberikan dana untuk pembangunan daerah tapi tidak dimanfaatkan,” kata Meiliana usai membuka Rakor dan Evaluasi penyaluran DAK dan Dana Desa yang dilaksanakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim di Ruang Tepian I Kantor Gubernur Kaltim, Senin (4/6). Karena itu, baik OPD terkait di lingkungan Pemprov Kaltim maupun kabupaten/kota diminta untuk segera melaksanakan proses penyalurannya ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kaltim, terakhir pada 21 Juli 2018. Pemprov Kaltim meminta agar jangan sampai ada yang tidak terbayarkan. Karena, tidak sedikit dana diberikan pusat ke Kaltim dengan total Rp1,04 triliun untuk DAK dan Dana Desa Rp731 miliar. Dana itu harus disalurkan ke 841 desa . “Segera dilaksanakan,” tegas Meiliana. Ditambahkan, penyaluran ini sangat penting bagi Kaltim, karena membantu pemerintah daerah untuk melaksanakan salah satu tugas, yaitu penyediaan sarana prasarana fisik pelayanan publik yang memadai bagi masyarakat. Rapat koordinasi dihadiri Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Kaltim Midden Sihombing dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi. (jay/sul/humasprov)