Kegiatan
24 November, 2023
Martapura, 23 November 2023. BPKAD Prov. Kaltim melalui bidang pengelolaan BMD melakukan penertiban bangunan tanpa izin di AMKT abdul wahab syahranie Martapura. Kegiatan didampingi oleh Satuan Polisi Pamong Praja Prov. Kaltim dan Satuan Polisi Pamong Praja Kab. Banjar.
Hasil dari kegiatan yang dilaksanakan, sesuai Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja bahwa ybs di berikan Surat Teguran 2, dan di beri jangka waktu hingga tanggal 20 Januari 2024. Jika masih belum di bongkar maka akan dilanjutkan dengan Surat Teguran Ketiga disertai tindakan eksekusi pembongkaran.
Dalam kegiatan yg dilakukan juga dilakukan pencabutan peralatan elektronik yang menggunakan fasilitas listrik asrama berupa mesin pendingin dan peralatan masak.