13 Agustus, 2025

  • Kegiatan

penandatanganan Kesepakatan Bersama di bidang pertanahan

Pemprov Kaltim bersama Kanwil ATR/BPN dan Kantah se-Kaltim Sepakati Percepatan Sertipikasi Aset Tanah*

Balikpapan, 6 Agustus 2025. Gubernur Kalimantan Timur bersama dengan Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan penandatanganan Kesepakatan Bersama di bidang pertanahan dalam rangka percepatan pensertipikatan tanah serta fasilitasi penyelesaian permasalahan aset tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Kegiatan yang berlangsung di Harum Resort ini juga dirangkai dengan pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Para Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur.
Gubernur Kalimantan Timur, H. Rudy Mas’ud, dalam sambutannya menegaskan pentingnya sinergi antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan instansi vertikal dalam hal ini Kantor Wilayah ATR/BPN Prov Kaltim serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur dalam mendukung peningkatan tata kelola aset dan upaya pencegahan korupsi di daerah.
“Kami berharap dukungan dari ATR/BPN dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota bisa mempercepat proses pensertipikatan aset tanah milik Pemprov Kaltim, sekaligus mendorong capaian IPKD dan indikator MCSP,” ujar Gubernur Rudy.
Saat ini, Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Kalimantan Timur masih berada di angka 73,22, di bawah rata-rata nasional yang sebesar 76.
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur, Ahmad Muzzakir, S.T., M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa saat ini terdapat 831 bidang tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Dari jumlah tersebut, 429 bidang telah bersertipikat dan 402 bidang belum bersertipikat. Permasalahan utama yang dihadapi saat ini adalah tidak semua bidang tanah yang belum bersertipikat memiliki dokumen bukti perolehan, khususnya aset yang diperoleh pada masa lampau. Meskipun demikian, aset-aset tersebut telah tercatat dalam daftar barang milik daerah dan secara fisik dikuasai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Kategori Kegiatan