Berita Utama
20 Juli, 2020
Mewakili Gubernur Kaltim, Penjabat (Pj) Sekprov Kaltim HM Sa’bani menyampaikan Nota Penjelasan Pemerintah Daerah atas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim XVIII yang dilaksanakan secara virtual, Senin (20/7/2020). Keempat Raperda, yaitu Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Raperda tentang perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. “Keempat Raperda ini merupakan prioritas dan bisa diselesaikan pembahasan dan penetapannya sesegera mungkin sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Nota penjelasan ini memberikan gambaran kepada pimpinan dan anggota Dewan mengenai latar belakang penyusunan keempat Raperda secara filosofis, yuridis maupun sosiologis,” kata Sa’bani. Secara rinci Sa’bani menjelaskan latarbelakang penyusunan keempat Raperda tersebut. Salah satunya, untuk Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dimana Perda ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan. Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani mengikuti Rapat Paripurna secara virtual diikuti di ruang Heart of Borneo (HoB) lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim. Hadir mendampingi, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Prov Kaltim HM Jauhar Efendi dan Kepala Biro Hukum Rozani Erawadi dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Fajar Joyo Adikusumo. (Sumber Biro Humas Setda Prov.Kaltim)