24 Februari, 2023

  • Berita Utama

MenPANRB pastikan tidak ada pemberhentian tenaga honorer

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memastikan pemerintah akan tetap memerhatikan masa depan para tenaga honorer. Penegasan itu disampaikan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat menjadi narasumber pada Rapat Kerja Nasional Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) di Balikpapan, Jumat (24/2/2023). “Saya sudah bertemu Pak Isran (Ketua Umum APPSI). Saya sudah bertemu Apkasi, sudah bertemu Apeksi. Sudah ketemu DPR untuk mencari jalan tengah. Insyaallah sudah mendekati ketemu (kesepakatan),” ungkap Menteri Abdullah Azwar Anas. “Tidak ada penambahan anggaran, tetapi kalau bisa juga tidak ada pemberhentian tenaga honorer,” imbuhnya. Secara jujur mantan bupati Banyuwangi itu mengatakan jika para tenaga honorer juga berjasa dengan jalannya penyelenggaraan pemerintahan. Dia memberi contoh pekerjaan-pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh ASN, dikerjakan oleh Tenaga Honorer. Dan itu hampir terjadi di semua instansi pemerintahan baik di daerah maupun kementerian dan lembaga. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga menyebutkan saat ini pihaknya sudah membentuk tim bersama APPSI (asosiasi provinsi), Apeksi (asosiasi pemerintah kota), Apkasi (asosiasi pemerintah kabupaten) untuk menemukan solusi terbaik dari masalah tenaga honorer ini. “Pemerintah pusat tidak bisa seenaknya. Arahan Bapak Presiden, pemerintah pusat harus lebih banyak mendengar,” kata Abdullah Azwar Anas. Sejauh ini terdapat 3 opsi untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer ini. Pertama seluruhnya diangkat. Kedua seluruhnya diberhentikan dan ketiga diangkat dengan prioritas. Opsi pertama dan kedua sulit diterapkan mengingat keuangan negara dan potensi gejolak sosial. Sementara opsi ketiga tidak cukup menyelesaikan masalah, sebab masih banyak tenaga honorer yang belum terakomodasi. Jumlah tenaga honorer di seluruh Indonesia saat ini mencapai 2,3 juta orang. “Opsi lain yang saat ini sedang didiskusikan oleh tim adalah pengangkatan menjadi PPPK Terikat dan PPPK Bebas,” ungkap Azwar Anas. (sumber biro adpim.setda.prov.kaltim)

Kategori Berita Utama