27 Januari, 2025

  • Kegiatan

kegiatan penelitian fisik atas rencana hibah

BPKAD Prov. Kaltim diwakili Staf Subbidang Penghapusan dan Pemindahtanganan BMD melaksanakan kegiatan penelitian fisik atas rencana hibah (masuk) berupa bangunan kantor lainnya yang berada di area PPI Kenyamukan, Sangatta.
Hasil Kegiatan:
1. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tengah melaksanakan hibah bangunan yang terletak di PPI Pantai Kenyamukan Sangatta melalui Surat Bupati Kutai Timur Nomor B-000.2.3.2/0914/BPKAD.BMD Tanggal 31 Mei 2024 Hal Persetujuan Pemberian Hibah Kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Keputusan Bupati Kutai Timur Nomor 900/K.579/2024 Tentang Penetapan Pemberian Hibah Barang Milik Daerah Berupa Bangunan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Timur tanggal 17 September 2024.
2. Objek yang akan dihibahkan berupa 3 (tiga) unit bangunan fasilitas umum yang telah tercatat pada Daftar Barang Inventaris Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (terlampir).
3. Objek hibah berada diatas tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan dibuktikan adanya Surat Penguasaan Tanah atas nama Pemerintah Provinsi Kalimantan seluas 19.114 m2
4. Lokasi objek hibah berada di Jalan Kenyamukan RT 26 Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
5. Saat ini objek hibah masih dipergunakan untuk kios kuliner dan akan disewakan kepada masyarakat sebagai tarif retribusi.
6. Rencana objek akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
7. Objek hibah masih dalam kondisi baik dan layak/dapat dipergunakan.

Kategori Kegiatan

1 : 00 AM

Hour
Minutes
AM PM
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12