Berita Utama
02 Agustus, 2018
Samarinda — .. Sejak 2008 sampai dengan 2018 Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dilingkungan pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, sebagai garda terdepan memenuhi kebutuhan informasi masyarakat Kaltim khususnya merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Tetapi tidak sedikit OPD dilingkungan Pemprov.Kaltim mengabaikan hal tersebut ketersediaan informasi baik di website yang berupa soft copy maupun data mentah berupa hard copy, tidak didukung dengan pelayanan informasi desk layanan yang baik. Khaidir saat jadi narasumber Rapat Kerja Pejabat Layanan Informasi Dan Dokumentasi Kamis (2/8) diruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Prov.Kaltim mengatakan perlu disediakan deks layanan informasi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur selama ini tidak ada , sebutnya. Aris Sampe Kepala Seksi Pengelolan Informasi Publik Diskominfo mengatakan sengeketa informasi salah satunya disebabkan karena surat permohonan informasi yang langsung ditujukan kepada atasan PPID Gubernur, terlalu lama berproses dan melalui pertimbangan yanmg rumit, sehingga melewati jangka waktu yang ditentukan Undang – Undang. Keterbukaan Informasi Publik. “ Sementara PPID Utama yang berkantor di Diskominfo Kaltim kebagian sengketa informasinya saja karna permohonan informasi dan keberatan informasi yang dimohon kekantor Gubernur Kaltim tidak ditanggapi” tambah Aris. Diharapakan kedepannya Biro humas sebagai corong Gubernur dan Setda Prov Kaltim Kaltim dan merupakan bagian dari PPID utama dapat menyediakan layanan informasi yang terletak dilantai dasar Sekertariat Daerah Provinsi Kalmantan Timur sehingga pemohon informasi lebih dilayani dengan baik . Kedepan juga koordinasi antara Biro Humas dengan Diskominfo sebagai penyelenggara PPID Utama lebih ditingkatkan lagi.sehingga permintaan informasi lebih cepat ditangani .(WIN)