Berita Utama
19 Juni, 2020
SAMARINDA – Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim Muhammad Sa’bani menjelaskan penerapan sistem merit dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemprov Kaltim sudah lama digaungkan untuk diterapkan dengan beberapa ketentuan yang harus dilengkapi. “Sebenarnya penerapan sistem merit dilingkup kita sudah dilaksanakan sebagai upaya ASN bisa berkarier dan terlindungi,” kata Muhammad Sa’bani usai mengikuti Sosialisasi Tentang Kebijakan Penerapan Sistem Merit Dalam Menajemen ASN Dilingkungan Instansi Pemerintah oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui video conference, Kamis (18/6/2020). Terkait sistem merit, lanjut Sa’bani, sistem politik di Indonesia masih bisa mempengaruhi, sehingga berdampak kepada ASN terutama menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada). “Kedepan harus ada satu formulasi khusus, bagaimana antara sistem politik dengan pengembangan ASN bisa berjalan seiring,” tandasnya. Sa’bani mengakui sosialisasi ini sangat bagus, bagaimana prestasi dan kinerja para ASN dihargai sesuai kemampuan, kapasitas dan penghargaannya disesuaikan dengan apa yang harus diperoleh ASN tersebut. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim Hj Ardiningsih mengatakan penerapan sisten merit di Kaltim sudah dilaksanakan dan berapa kali dilakukan evaluasi. “Kaltim tahun lalu memang pada posisi great 100 lebih. Setelah dilakukan verifikasi pada Maret ini, kita sudah pada posisi 246. Sekarang kami melakukan lagi penambahan-penambahan informasi dan sudah dilakukan penilaian mandiri dengan nilai 288 atau masuk di grade hijau,” kata Ardiningsih. Hadir mengikuti sosialisasi Ketua KASN Agus Pramusinto, Komisioner KASN Sri Hadiati Wara Kustriani, Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 1 Septiana Dwiputrianti, Sekdaprov dan Sekdakab/kota serta Kepala BKD dan BPSDM se Kalimantan. (sumber B.Humas)