Berita Utama
15 Juni, 2020
Pemprov Kaltim melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemprov Kaltim. Penandatanganan dilakukan Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim HM Sa’bani mewakili Gubernur Kaltim dengan Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana di Ruang Rapat Tepian 2 Kantor Gubernur Kaltim, Senin (15/6/2020). Pj Sekprov Kaltim HM Sa’bani mengungkapkan penandatanganan kesepahaman ini merupakan bagian dari tindak lanjut kesepakatan antara Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan yang dimulai pada 2020 ini. “Ini kabar cerah bagi kawan-kawan non ASN, karena adanya tindak lanjut dari kerja sama ini pegawai non ASN mendapatkan jaminan ketenagakerjaan seperti jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja, sehingga mereka sama dengan tenaga kerja yang lain,” ungkap Sa’bani. Sa’bani menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja sama yang telah berjalan dan berharap BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih berkontribusi melalui program-programnya yang dapat dirasakan seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kalimantan Timur. Deputi Direktur Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan Panji Wibisana mengatakan ada empat program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP). Dirinya juga mengapresiasi kepedulian Pemprov Kaltim yang mendaftarkan pegawai non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan. “Ada sekitar 10.026 pegawai non ASN di lingkup Pemprov Kaltim yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, cukup banyak. Mereka di cover untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Besaran nilainya 0,54 persen dari gaji pegawai non ASN yang dibayarkan Pemprov Kaltim, jadi mereka tidak dipotong gaji,” kata Panji Wibisana. Pada kesempatan ini juga diberikan santunan kepada ahli waris dari pegawai non ASN dari Dinas PU yang masuk dalam program jaminan kematian dan penyerahan simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada perwakilan pegawai non ASN dari Pj Sekprov.