Berita Utama
29 Juni, 2020
SAMARINDA- Gubernur Kaltim Isran Noor secara terbuka mengakui bahwa penyaluran Bantuan Sosial Masyarakat (BSM) yang bersumber dari APBD tahun 2020 bagi masyarakat terdampak Covid -19 di Kaltim terlambat. Menurutnya, hal itu diperlukan kehati-hatian yang ekstra dalam mengelola anggaran daerah termasuk penyaluran BSM. Menurut Isran, keterlambatan penyaluran BSM disebabkan banyak faktor. Antara lain permasalahan tumpang tindih data yang menguras waktu, tenaga tim verifikasi dan validasi data. Selain itu, BSM pada awalnya dari pemerintah pusat menyatakan tidak ada pajak dan biaya materai. Ternyata, ada biaya materai yang dibebankan kepada penerima dan dianggap korupsi atau pemotongan bantuan yang dilakukan petugas. “Ini baru salah satu contoh dan tentunya menjadi tanggung jawab kami, karena seolah-olah bantuan dipotong,” ungkap Isran saat menghadiri Rapat Paripurna ke 11 DPRD Kaltim dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Keuangan Pemprov Kaltim Tahun Anggaran 2019, di Gedung D Lantai 6 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar Samarinda, Senin (29/6/2020). Isran mengungkapkan perlu kehati-hatian ekstra dalam pengelolaan BSM yang bersumber pada APBD Kaltim tersebut. Hal itu penting untuk menghindari potensi terjadinya pelanggaran hukum yang dilakukan pengelola anggaran. “Dalam pengelolaan hingga penyaluran BSM ada pendampingan Kejati, pengawalan Kepolisian, serta pengawasan KPK. Jadi kita harus ekstra hati-hati, jangan sampai ada pelanggaran aturan,” jelasnya. Terkait adanya keluhan dari masyarakat yang mengaku belum masuk dalam daftar penerima BSM tersebut, Isran menegaskan dasar atau acuan menentukan penerima bantuan sudah jelas mengacu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (Sumber Biro Humas)