Berita Utama
12 April, 2019
SAMARINDA. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan Tes Urine kepada semua Pegawai baik ASN maupun tenaga kontrak. Kegiatan ini memperhatikan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberatasan Penyalagunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Nasional Tahun 2018-2019. Menindaklanjuti arahan Bapak Wakil Gubernur Kalimantan Timur bahwa menunjuk UPTD Lab.Kes Provinsi Kalimantan Timur sebagai pelaksana tes urine bagi Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. BPKAD Provinsi Kalimantan Timur dengan jumlah PNS 80 dan Tenaga kontrak 30 orang melaksanakan tes urine tersebut. Dalam arahannya Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur H.Fathul Halim, agar seluruh pegawai wajib mengikuti tes urine ini. Sehingga pegawai baik ASN dan Tenaga kontrak dapat diketahui hasil dari tes urine ini.