Kegiatan
22 Mei, 2024
BPKAD Provinsi Kalimantan Timur mengikuti kegiatan Bimtek Penginputan dan Pengukuran IPKD, yang diwakili oleh Kabid Perbendaharaan (Ir.Rahmat Ramadhan,ST.,MM), Pejabat fungsional, Pejabat Pengawas serta staf teknis. Dalam menilai kinerja tata kelola keuangan daerah, telah disusun instrumen pengukuran pengelolaan keuangan daerah yang telah diatur didalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD), sebagai suatu manifestasi dari kebijakan berbasis riset dalam kerangka pembinaan tata kelola keuangan daerah. Pengukuran IPKD dilakukan terhadap dokumen perencanaan pembangunan daerah, penganggaran, pelaksanaan, penyerapan anggaran, dan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD satu tahun sebelum tahun berjalan.
Sesuai Radiogram KEPALA BADAN STRATEGI KEBIJAKAN DALAM NEGERI KEMENDAGRI nomor 900.1.15.3/2201/BSKDN tanggal 3 Mei 2024 Pemerintah Prov. Kaltim dalam hal ini BRIDA Prov. Kaltim dan BPKAD Prov. Kaltim mengikuti Bimtek Penginputan dan Pengukuran IPKD yang dilaksanakan tgl 21 s.d 22 mei 2024.
Manfaat dari pengukuran IPKD ini antara lain:
1. Menilai kualitas kinerja tata kelola keuangan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia;
2. Pemerintah Pusat akan memiliki peta pembinaan kinerja keuangan pemerintah daerah provinsi;
3. Pemerintah Daerah Provinsi akan memiliki peta pembinaan kinerja keuangan pemerintah daerah kabupaten dan kota di wilayahnya masing-masing;
4. Perbaikan pada perencanaan, dan pelaksanaan program kerja bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; dan
5. Perbaikan pada koordinasi antar stakeholder atau pemangku kepentingan sebagai pelaksana program kerja.