Kegiatan
25 Juni, 2024
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kaltim dihadirin, Pejabat Struktural dan Fungsional beserta Staf dari Bidang Sekretariat Bidang Umum, Bidang Perbendaharaan, dan Bidang BMD.
kegiatan Bimbingan Teknis Penilaian atau Klarifikasi Arsip Inaktif di lingkungan BPKAD Prov. Kaltim Dengan Narasumbsr Dari ANRI, Ibu Stella Sigrid Juliet, S.S., M dalam paparannya narasumber
menjelaskan bahwa arsip arsip yang tercipta pada pelaksanaan pemusnahan wajib disimpan oleh pencipta arsip sebagai arsip vital.
Hal-hal Arsip yang Penting dilakukan Penertiban Arsip dengan Rapi dan Benar.
- Langkah-langkah Penyimpanan Perlu melakukan beberapa langkah :
- 1.Memisah-misahkan Arsip.
- 2. Meneliti arsip yang akan disimpan.
- 3. Mengklasifikasi.
- 4. Mengindeks.
- Penilaian arsip dilaksanakan oleh suatu tim yang dibentuk dengan keputusan pimpinan instansi yang bersangkutan. Penilaian dilaksanakan setelah diadakan pengaturan arsip sesuai dengna ketentuan teknis kearsipan yang berlaku.