Kegiatan
28 April, 2025
Kepala BPKAD Prov. Kaltim, A Muzakkir,ST.,M.Si memimpin rapat dengan agenda pembahasan Barang Milik Daerah berupa tanah dan beberapa bangunan di SMA N 10 Melati Samarinda, (24/04/ 2025).
Beberapa poin hasil pembahasan dalam rapat bahwa tanah yang saat ini digunakan oleh yayasan melati sebagai SMA Plus Melati samarinda adalah tanah milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan bukti kepemilikan sertipikat Hak Pakai Nomor 8 tahun 1988 dengan total luasan 122.545m2.
Tanah sebagaimana di maksud telah mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menyebutkan bahwa penguasaan tanah SMA Plus Melati sepenuhnya milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Adapun terkait dengan keberadaan siswa dan tenaga pendidik SMA Plus Melati yang saat ini masih menggunakan tanah dan bangunan milik Pemprov. Kaltim selanjutnya akan dibahas kembali antara Pemerintah Provinsi dengan Yayasan Melati untuk mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak dan masyarakat.
Kegiatan dilanjutkan dengan melakukan inventarisasi dan peninjauan lapangan di objek SMA Plus Melati Samarinda oleh BPKAD Prov. Kaltim, Satpol PP Prov. Kaltim dan Dinas Pendidikan Prov. Kaltim