Berita Utama
03 September, 2020
Mewakili Pj Sekdaprov Kaltim, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim HM Sa’aduddin mengikuti video conference Penyampaian Hasil Kajian Sistemik Ombudsman RI tentang Tata Kelola Aset. Kegiatan secara virtual dibuka Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya diikuti di Ruang Heart Of Borneo Lantai 2 Kantor Gubernur Kaltim, Rabu, 2 September 2020 Diseminasi Hasil Kajian Sistemik Pengelolaan Aset dan Temuan Maladministrasi oleh Ombudsman RI diikuti Kemendagri, Kemenkeu, Provinsi Aceh, Banten, Kaltim, Gorontalo, Maluku, Sabang, serta Kabupaten Serang, Kota Balikpapan dan Kabupaten Bone Bolango. Dalam kesempatan ini, Sa’aduddin mengungkapkan Pemprov Kaltim saat ini sedang melakukan pemetaan seluruh aset, termasuk tanah dan peruntukkannya. “Jika ada mutasi terhadap aset (tanah) harus benar-benar didasarkan pada perencanaan yang telah dibuat,” jelasnya. Selain itu, masalah kepemilikan (sertifikasi aset) secara bertahap Pemprov didukung BPN melakukan pembuatan sertifikat kepemilikan tanah. “Ini prioritas kami, sedang berproses dan target kita setiap periode. Tahun ini kami mempunyai target 90 sertifikat. Kegiatan kami dimonitor KPK,” ungkapnya. Sedangkan, berkaitan aset rumah dinas untuk sementara dilakukan moratorium, hingga penataan administrasi baik barulah dilakukan pelayanan penjualan atau pun pemanfaatan. Sementara pihak Ombudsman RI menemukan permasalahan terjadi beberapa tahapan pengelolaan aset oleh banyak pemerintah daerah, yakni tahap penatausahaan, pemindahtanganan dan penghapusan aset, pengawasan dan pengendalian belum maksimal.(Biro.humas.prov.kaltim)