Berita Utama
05 November, 2018
SAMARINDA. Pada tanggal 06 November 2018, bertempat di Depo Jalan Perjuangan Samarinda. BPKAD melakukan pemusnahan berkas Ex.Biro Keuangan tahun 2002 kebawah tahap II. Acara dimulai dengan Sambutan Gubernur Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten III (Drs. H.Bere Ali.M.Si,) hadir pula dari ANRI yang diwakili oleh Kasubdit Akuisisi Arsip I (Drs. Tato Pijianto) serta arsipparis Penilai dan Verifikasi ANRI ( Stella Sigrid Juliet,SS M.Hum), Kepala BPKAD (H.Fathul Halim,SE,MM), dan dari Perwakilan Badan Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. Dalam Sambutannya Gubernur Kaltim memberikan apresiasi kepada BPKAD Prov.Kaltim beserta jajarannya, dikarenakan salah satu SKPD yang terbaik didalam pengelolaan kearsipan, sehingga dapat dicontoh kepada SKPD-SKPD lainnya. Pemusnahan arsip sangat penting dan wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang benar. Namun pemusnahan dimaksud hanya dapat dilakukan terhadap arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna, telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan Jadwal Retensi Arsip atau JRA. Kemudian tidak ada peraturan peraturan perundang-undangan yang melarang dan tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara. Pemusnahan arsip merupakan tanggung jawab Pimpinan Pencipta Arsip yang bersangkutan. Untuk kegiatan pemusnahan ini, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Timur sebelumnya mengusulkan rencana pemusnahan tidak kurang dari 8.000 berkas arsip. Dan setelah dilakukan penilaian dan verifikasi, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) akhirnya menyetujui pemusnahan untuk 7.864 berkas arsip, yang insyaallah akan kita lakukan hari ini. Selanjutnya untuk arsip yang dinyatakan Statis atau masih memiliki Nilai Guna, sebanyak 136 (Seratus Tiga Puluh Enam) berkas arsip akan segera diserahkan kepada Dinas Perpustakaan Dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur. (AZ./SA/2018)