Kegiatan
26 November, 2024
BPKAD Prov. Kaltim melalui Bidang Perbendaharaan melaksanakan *Koordinasi dan Tindak Lanjut lmplementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 58/PMK.03/2022 Tahun 2022* tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem lnformasi Pengadaan Pemerintah & *Sosialisasi Aplikasi Coretax*.
Narasumber adalah Penyuluh Pajak KPP Samarinda Ulu, Bapak Ikhwan Latief, S.E.
Acara dihadiri oleh bendahara pengeluaran/bendahara pengeluaran pembantu/staf keuangan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Acara membahas:
1. Kewajiban perpajakan bendahara pemerintah
2. Kewajiban pemotongan/pemungutan pajak oleh bendahara pemerintah
3. Coretax merupakan sistem admnistrasi layanan Direktorat Jenderal Pajak yang memberikan kemudahan bagi pengguna yang digunakan untuk memodernisasi sistem administrasi perpajakan yang ada saat ini.
4. Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti administrasi perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak
5. Coretax akan mulai digunakan per tanggal 2 Januari 2025.