Penjualan terhadap Barang Milik Daerah (BMD)
Kepala BPKAD Provinsi Kalimantan Timur A. Muzakkir, ST., M.Si diwakili Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) melaksanakan penjualan terhadap Barang Milik Daerah (BMD) yang sudah tidak dipergunakan.
Objek penjualan berupa 1 (satu) paket bongkaran renovasi Gedung dan Bangunan pada Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang dinilai layak untuk dipindahtangankan.
Berdasarkan hasil penilaian, aset tersebut masih bernilai dan berhasil dijual dengan harga Rp300.000.000.
Adapun pembeli atas barang milik daerah tersebut adalah Futukul Huda Al Amin. Seluruh hasil penjualan telah disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Kalimantan Timur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen BPKAD Provinsi Kalimantan Timur dalam mewujudkan pengelolaan aset daerah yang transparan, akuntabel, dan optimal guna mendukung peningkatan pendapatan daerah.
