Bidang Pengelolaan BMD
A. Tugas
1.Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan bimbingan dan pengendalian teknis bidang pengelolaan barang milik daerah.
2.Bidang pengelolaan barang milik daerah dipimpin oleh seorang kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPKAD
3.Bidang pengelolaan barang milik daerah membawahi subidang-subbidang yang masing-masing dipimpin oleh seorang kepala sub bidang dan bertanggungjawab langsung kepada kepala Bidang..
Untuk melaksanakan tugas bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai fungsi sebagai berikut :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang pengelolaan barang milik daerah;
b. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang pengelolaan barang milik daerah;
c.Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
d.Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah;
e Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis su bidang evaluasi dan pelaporan barang milik daerah; dan
f. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penggunaan dan pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan, evaluasi dan pelaporan barang milik daerah; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPKAD sesuai dengan tugasnya.
- Subbidang penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi pembinaan pengaturan teknis pengendalian dalam penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah;
- Subbidang pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis, pengendalian terhadap pemidahtanganan dan pengahapusan barang milik daerah.
- Subidang evaluasi dan pelaporan barang milik daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis pengendalian, evaluasi dan pelaporan barang milik daerah.
Struktur Organisasi
