Bidang Akuntansi
A. Tugas
1.Bidang Akuntansi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang akuntansi..
2.Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPKAD.
3.Bidang Akuntansi membawahi subbidang-subbidang yang masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bidang dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas Bidang Akuntansi menyelenggarakan fungsi :
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan bidang akuntansi;
b. Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang akuntansi;
c. Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang akuntansi pendapatan;
d. Penyiapan bahan dan pelaksanaan koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bisang akuntansi belanja;
e. Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang akuntansi pelaporan;
f. Penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang akuntansi pendapatan, akuntansi belanja dan akuntansi pelaporan;
g. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala BPKAD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Subbidang akuntansi pendapatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian terhadap akuntansi pendapatan.
- Subbidang akuntansi belanja mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengandalian terhadap akuntansi belanja.
- Subbidang akuntansi pelaporan mempunyai tugas melakukan pengumpulan daan penyiapan bahan koordinasi pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian terhadap akuntansi pelaporan.
Struktur Organisasi
