Audensi ke Badan Pertanahan Nasional
Menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur Nomor : 100.3.7.1/15576/KB/B.POD-III/2025 dan nomor : 29/MOU-64.UP.04.04/VIII/2025 tanggal 06 Agustus 2025, Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur Bapak Deni Ahmad Hidayat dengan didampingi oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda Bapak Ceto Subagyo melakukan Audensi ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Timur yang diterima langsung oleh Kepala Badan Bapak Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si.
Audensi tersebut membahas tentang persamaan persepsi dalam rangka pelaksanaan percepatan sertipikasi BMD berupa tanah milik pemerintah Provinsi Kalimantan Timur terutama terkait dengan tahapan dan mekanisme persertipikatan yang masih terdapat beberapa perbedaan syarat administrasi yang diminta oleh masing-masing Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Kalimantan Timur.
Dalam kesempatan itu pula, Bapak Deni Ahmad Hidayat menyampaikan dukungan terhadap proyek perubahan yang dilaksanakan oleh Kepala BPKAD Prov. Kaltim yaitu βSERGAP ASETβ yang bertujuan mempercepat sertipikasi Barang Milik Daerah (BMD) melalui sinergi lintas stakeholder yang telah diwujudkan dengan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Perjanjian kerjasama dengan Kantor Pertanahan Kab/Kota se-Kalimantan Timur, Inovasi ini diharapkan dapat menghasilkan data aset yang akurat untuk perencanaan, sekaligus menjamin kepastian hukum dan perlindungan aset daerah secara berkelanjutan.
