28 November, 2025

  • Kegiatan

Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menunjukkan komitmen serius dalam pengamanan aset daerah dengan menggelar Sosialisasi Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 04 Tahun 2025 tentang Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Barang Milik Daerah (BMD) Berupa Tanah.
Agenda krusial yang dihelat di Samarinda, Senin (10/11/25), ini menjadi tindak lanjut dari payung hukum yang baru ditetapkan pada 20 Oktober 2025.
Acara sosialisasi ini tidak hanya dihadiri oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja selaku Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang dengan narasumber utama, yaitu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakkir, ST., M.Si, Ketua Komisi II DPRD Kaltim Sabaruddin, serta perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim.
BPKAD Tegaskan Aset Krusial untuk Fiskal dan Opini Audit Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, ST., M.Si., dalam paparannya menegaskan bahwa penertiban dan sertifikasi aset tanah merupakan hal yang sangat krusial.
“Pembenahan aset dimulai dari inventarisasi yang baik. Jika tidak, kita bisa kehilangan aset yang berpotensi menjadi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Muzakkir.
Ia menjelaskan bahwa empat alasan utama sertifikasi tanah menjadi prioritas yaitu Pengamanan Aset, Kepastian Hukum, Kontribusi terhadap Opini Laporan Keuangan, serta Peningkatan Nilai MSCP (Monitoring Centre for Prevention) KPK.
Muzakkir menekankan peran BPKAD sesuai Instruksi Gubernur, yang mencakup pembuatan perencanaan, fasilitasi layanan permohonan sertifikasi, pendampingan dokumen, koordinasi dengan Kanwil BPN dan Kantah se-Kaltim, hingga penyimpanan seluruh dokumen asli sertifikat.
“BPKAD Prov. Kaltim siap mendampingi seluruh Perangkat Daerah yang memiliki kendala dalam kelengkapan dokumen,” tegas Muzakkir.
Dukungan Legislatif dan Komitmen BPN Ketua Komisi II DPRD Kaltim, H. Sabaruddin Panrecalle, S.S., M.A.P, yang membidangi keuangan dan perekonomian, menyatakan dukungan penuh dari legislatif terhadap upaya percepatan sertifikasi aset ini.

Kategori Kegiatan