Berita Utama
07 November, 2018
SAMARINDA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim juga memiliki peran dan tanggung jawab untuk turut menyukseskan program peningkatan kesejahteraan rakyat. Karena itu, BPK Perwakilan siap bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim untuk saling bersinergi melaksanakan tugas pembinaan dan pendampingan pemanfaatan dana desa di Kaltim. “Kerja sama dibangun dengan didasari semangat yang sama agar dana desa dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Kepala DPMPD Kaltim HM Jauhar Efendi saat menjadi narasumber Dialog Interaktif RRI Samarinda, Rabu (7/10). Jauhar mengatakan kerja sama ini bertujuan untuk mangajak masyarakat mengubah pola pikir. Karena, peran BPK tidak melulu melakukan pemeriksaan. BPK juga punya tanggung jawab mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Contoh, bersinergi meningkatkan perannya melakukan pengawasan agar pemanfaatan dana desa dilakukan tepat sasaran, sesuai kebutuhan masyarakat dan ketentuan prioritas penggunaan yang telah ditetapkan. “Prinsipnya sesuai visinya BPK ingin meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Memastikan dana desa yang mengalir cukup besar ke desa tidak disalahgunakan, melainkan dimanfaatkan sesuai tujuan mempercepat laju pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa,” jelasnya. Menurutnya, penyaluran dana desa merupakan kebijakan dalam rangka menindaklanjuti amanah UU NO 6/2014 tentang Desa. Di Kaltim, dana desa yang digelontorkan pemerintah terus meningkat dari tahun ke tahun yakni dari awalnya hanya sebesar Rp288 miliar pada 2015, meningkat menjadi Rp646 miliar pada 2016 dan terus meningkat menjadi Rp832miliar pada 2017 serta menjadi Rp869 miliar pada 2018. (jay/sul/humasprov kaltim)