1. Tugas pokok : Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 09 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur pasal 6 (3) Badan Daerah Provinsi antara lain terdiri dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Tipe A melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Bidang Keuangan.

  2. Fungsi : Melaksanakan tugas pokok sebagimana dalam pasal 6 Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas :

  • Perumusan kebijakan teknis bidang keuangan dan aset sesuai dengan rencana strategis yang ditetapkan Pemerintah Daerah;

  • Perencanaan, pembinaan dan pengendalian kebijakan teknis di bidang keuangan, aset dan BUMD;

  • Penyelenggaraan urusan Kesekretariatan;

  • Pembinaan kelompok jabatan fungsional;

  • Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya;