SEKRETARIAT
- Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, perencanaan program dan pelaporan, urusan umum dan kehumasan, kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan adminsitrasi keuangan serta pengelolaan aset.
- Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPKAD.
- Sekretariat membawahi subbagian-subbagian yang masing-masaing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian dan bertanggungjawab langsung kepada Sekteraris.
Untuk melaksanakan tugas, Sekretaris menyelenggarakan fungsi :
- Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Penyiapan bahan koordinasi adminsitrasi umum dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyakarat;
- Penyiapan bahan/koordinasi penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta pengelolaan aset, dan
- Pelaksanaan fungsi yang diberikan Kepala BPKAD yang berkaitan dengan fungsinya:
- Subbagian perencanaan program mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- Subbagian keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan penyusunan anggaran, perbendaharaan, verifikasi dan akuntansi keuangan serta aset;
- Subbagian umum mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan administrasi umum, dan kepegawaian, ketatalaksanaan, perlengkapan, dan pemeliharaan, hukum dan kehumasan serta pengaduan masyarakat;