I. SEKRETRIAT
A. Subbagian Perencanaan :
- Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD.
- Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD.
- Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD.
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
- Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
- Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
- Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD.
B. Subbagian Keuangan :
- Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran.
- Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN.
- Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN.
- Pelaksanaan dan Penatausahaan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD.
- Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD.
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD.
- Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan.
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD.
C. Subbagian Umum :
- Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD.
- Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi.
- Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian.
- Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya.
- Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan,
- Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
- Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD.
- Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
- Fasilitasi Kunjungan Tamu,
- Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
- Penyediaan Bahan Logistik Kantor,
- Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.
- Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.
II. BIDANG ANGGARAN :
- Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS.
- Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
- Koordinasi, penyusunan dan Verifikasi RKA-SKPD.
- Koordinasi, penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD.
- Koordinasi penyusunan dan verifikasi DPA-SKPD.
- Koordinasi penyusunan dan verifikasi Perubahan DPA-SKPD.
- Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
- Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
- Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran.
- Koordinasi Perencanaan Anggaran Belanja Daerah.
- Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Provinsi.
- Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah
- Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota.
- Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
- Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah.
III. BIDANG AKUNTANSI :
- Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi.
- Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLUD Provinsi.
- Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah.
- Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO, dan Beban.
- Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran.
- Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
- Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
- Penyusunan Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
- Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
- Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah.
- Penyusunan Sistem dan Prosedur Aktuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.
IV. BIDANG PERBENDAHARAAN :
- Penyusunan Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sub Kegiatan.
- Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah.
- Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
- Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD.
- Penatausahaan Pembiayaan Daerah.
- Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya.
- Koordinasi, Pelaksanaan Kerjasama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
- Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran.
- Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas.
- Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Pemungutan dan Pemotongan Atas SP2D dengan Instansi Terkait.
V. SKPKD :
- Analisis Investasi Pemerintah Daerah.
- Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan.
- Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak.
- Pengelolaan Dana Bagi Hasil Provinsi.
VI. PENGELOLAAN BMD :
- Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah.
- Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
- Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Penilaian Barang Milik Daerah.
- Pengamanan Barang Milik Daerah.
- Inventarisasi Barang Milik Daerah.
- Penatausahaan Barang Milik Daerah.
- Penyusunan Standar Harga.
- Penyusunan Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.
- Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
- Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
- Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
- Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah