I. SEKRETRIAT

A. Subbagian Perencanaan :

  1. Koordinasi dan Penyusunan DPA-SKPD.
  2. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen Perubahan RKA-SKPD.
  3. Koordinasi dan Penyusunan Perubahan DPA- SKPD.
  4. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Capaian Kinerja dan Ikhtisar Realisasi Kinerja SKPD.
  5. Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah.
  6. Penyusunan Dokumen Perencanaan Perangkat Daerah.
  7. Koordinasi dan Penyusunan Dokumen RKA-SKPD.

B. Subbagian Keuangan :

  1. Penyusunan Pelaporan dan Analisis Prognosis Realisasi Anggaran.
  2. Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN.
  3. Penyediaan Administrasi Pelaksanaan Tugas ASN.
  4. Pelaksanaan dan Penatausahaan Pengujian/Verifikasi Keuangan SKPD.
  5. Koordinasi dan Pelaksanaan Akuntansi SKPD.
  6. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Akhir Tahun SKPD.
  7. Pengelolaan dan Penyiapan Bahan Tanggapan Pemeriksaan.
  8. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Keuangan Bulanan/Triwulanan/Semesteran SKPD.

C. Subbagian Umum :

  1. Penatausahaan Barang Milik Daerah pada SKPD.
  2. Pendidikan dan Pelatihan Pegawai Berdasarkan Tugas dan Fungsi.
  3. Pendataan dan Pengolahan Administrasi Kepegawaian.
  4. Pengadaan Pakaian Dinas Beserta Atribut Kelengkapannya.
  5. Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan,
  6. Penyediaan Peralatan dan Perlengkapan Kantor.
  7. Penatausahaan Arsip Dinamis pada SKPD.
  8. Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD.
  9. Fasilitasi Kunjungan Tamu,
  10. Penyediaan Barang Cetakan dan Penggandaan.
  11. Penyediaan Bahan Logistik Kantor,
  12. Penyediaan Peralatan Rumah Tangga.
  13. Penyediaan Komponen Instalasi Listrik/Penerangan Bangunan Kantor.

II. BIDANG ANGGARAN :

  1. Koordinasi dan Penyusunan KUA dan PPAS.
  2. Koordinasi dan Penyusunan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS.
  3. Koordinasi, penyusunan dan Verifikasi RKA-SKPD.
  4. Koordinasi, penyusunan dan Verifikasi Perubahan RKA-SKPD.
  5. Koordinasi penyusunan dan verifikasi DPA-SKPD.
  6. Koordinasi penyusunan dan verifikasi Perubahan DPA-SKPD.
  7. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD.
  8. Koordinasi dan Penyusunan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
  9. Koordinasi dan Penyusunan Regulasi serta Kebijakan Bidang Anggaran.
  10. Koordinasi Perencanaan Anggaran Belanja Daerah.
  11. Pembinaan Perencanaan Penganggaran Daerah Pemerintah Provinsi.
  12. Sosialisasi Regulasi Bidang Keuangan Daerah
  13. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Kabupaten/Kota.
  14. Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten/Kota dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD.
  15. Implementasi dan Pemeliharaan Sistem Informasi Pemerintah Daerah Bidang Keuangan Daerah.

III. BIDANG AKUNTANSI :

  1. Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi.
  2. Pembinaan Pengelolaan Keuangan BLUD Provinsi.
  3. Koordinasi Pelaksanaan Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah.
  4. Rekonsiliasi dan Verifikasi Aset, Kewajiban, Ekuitas, Pendapatan, Belanja, Pembiayaan, Pendapatan-LO, dan Beban.
  5. Koordinasi Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Bulanan, Triwulanan dan Semesteran.
  6. Konsolidasi Laporan Keuangan SKPD, BLUD dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.
  7. Koordinasi dan Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang
  8. Penyusunan Tanggapan/Tindak Lanjut terhadap LHP BPK atas Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
  9. Penyusunan Analisis Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
  10. Penyusunan Kebijakan dan Panduan Teknis Operasional Penyelenggaraan Akuntansi Pemerintah Daerah.
  11. Penyusunan Sistem dan Prosedur Aktuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Daerah.

IV. BIDANG PERBENDAHARAAN :

  1. Penyusunan Petunjuk Teknis Administrasi Keuangan yang Berkaitan dengan Penerimaan dan Pengeluaran Kas serta Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Sub Kegiatan.
  2. Pembinaan Penatausahaan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota.
  3. Koordinasi dan Pengelolaan Kas Daerah.
  4. Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya.
  5. Penyiapan, Pelaksanaan Pengendalian dan Penerbitan Anggaran Kas dan SPD.
  6. Penatausahaan Pembiayaan Daerah.
  7. Koordinasi, Fasilitasi, Asistensi, Sinkronisasi, Supervisi, Monitoring, dan Evaluasi Pengelolaan Dana Perimbangan dan Dana Transfer Lainnya.
  8. Koordinasi, Pelaksanaan Kerjasama dan Pemantauan Transaksi Non Tunai dengan Lembaga Keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank.
  9. Koordinasi dan Penyusunan Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Kas Daerah, Laporan Aliran Kas, dan Pelaksanaan Pemungutan/Pemotongan dan Penyetoran.
  10. Koordinasi Pelaksanaan Piutang dan Utang Daerah yang Timbul Akibat Pengelolaan Kas, Pelaksanaan Analisis Pembiayaan dan Penempatan Uang Daerah sebagai Optimalisasi Kas.
  11. Rekonsiliasi Data Penerimaan dan Pengeluaran Kas Serta Pemungutan dan Pemotongan Atas SP2D dengan Instansi Terkait.

V. SKPKD :

  1. Analisis Investasi Pemerintah Daerah.
  2. Analisis Perencanaan dan Penyaluran Bantuan Keuangan.
  3. Pengelolaan Dana Darurat dan Mendesak.
  4. Pengelolaan Dana Bagi Hasil Provinsi.

VI. PENGELOLAAN BMD :

  1. Rekonsiliasi dalam rangka Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah.
  2. Optimalisasi Penggunaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan Penghapusan Barang Milik Daerah.
  3. Pengawasan dan Pengendalian Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  4. Penilaian Barang Milik Daerah.
  5. Pengamanan Barang Milik Daerah.
  6. Inventarisasi Barang Milik Daerah.
  7. Penatausahaan Barang Milik Daerah.
  8. Penyusunan Standar Harga.
  9. Penyusunan Standar Barang Milik Daerah dan Standar Kebutuhan Barang Milik Daerah.
  10. Penyusunan Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah.
  11. Penyusunan Kebijakan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
  12. Pembinaan Pengelolaan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten/Kota.
  13. Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah