BIDANG PERUSDA
Tugas
Bidang Perusda mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, perumusan kebijakan dibidang perusahaan daerah dan pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD);
Bidang Perusahaan daerah terdiri dari :
- Sub bidang evaluasi kinerja dan pelaporan keuangan BUMD mempunyai tugas menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan, perumusan kebijakan dibidang perusahaan daerah dan pembinaan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (BLUD).
- Sub bidang penyertaan modal dengan tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan evaluasi penyertaan modal, serta pelaporan modal.
- Sub bidang lembaga keuangan menyiapkan bahan rumusan untuk melaksanakan tugas tersebut.
- Fungsi :
- Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan evaluasi kinerja lembaga keuangan.
- Pelaksanaan monitoring evaluasi kinerja lembaga keuangan.
- Pelaksanaan penyiapan bahan juknis terkait lembaga keuangan.
- Pelaksanaan penyiapan laporan perkembangan lembaga keuangan.
- Pelaksanaan bahan pengelola bahan layanan umum daerah.
- Pelaksanaan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan evaluasi penyertaan modal.