BIDANG PENGELOLAAN BMD
A. Tugas
Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah mempunyai tugas pokok mengkoordinasikan penyusunan dan pedoman pengelolaan BMD yang meliputi perencanaan kebutuhan, penggunaan,pemanfaatan,pengamanan,pemeliharaan,penilaian,pemindahtangan,penghapusan,pembinaan,pengawasan dan pengendalian.
Bidang pengelolaan BMD terdiri dari :
- Sub Bidang penggunaan dan pemanfaatan barang milik daerah.
- Sub Bidang Pemindahtanganan dan penghapusan barang milik daerah.
- Sub Bidang evaluasi dan pelaporan barang milik daerah.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, bidang pengelolaan BMD mempunyai fungsi sebagai berikut :
- Penyusunan program dan petunjuk pelaksanaan di bidang penyelenggaraan pengelolaan aset daerah;
- Pelaksanaan administrasi dan akuntansi aset daerah dan pemberian ijin pemakaian aset daerah sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;
- Penyusunan perumusan kebijakan serta petunjuk pelaksanaan dibidang penatausahaan, inventarisasi, pengamanan,penggunaan,pemanfaatan,penghapusan, perubahan status hukum dan tuntutan ganti rugi serta pengendalian aset daerah;
- Pelaksanaan pembinaan dan evaluasi penyelenggaraan pengelolaan aset daerah;
- Pemantauan pelaksanaan program dan administrasi pengelolaan aset daerah;
- Pengumpulan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pengelolaan aset daerah;
- Melaksanakan tugas-tugas yang diberikan oleh Kepala Badan;