BIDANG ANGGARAN
- Bidang Anggaran mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis bidang anggaran.
- Bidang anggaran dipimpin oleh seorang kepala bidang yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggungjawab kepada kepala BPKAD.
- Bidang anggaran membawahi subbidang-subbidang yang masing-masing dipimpin oleh sorang Kepala Sub Bidang dan bertanggung jawab laangsung kepada Kepala Bidang.
Untuk melaksanakan tugas, bidang anggaran menyelenggarakan fungsinya :
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis bidang anggaran;
- Penyiapan bahan koordinasi perencanaan program bidang anggaran;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang anggaran I;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang anggaran II;
- Penyiapan bahan dan pelaksanaan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian dan pengaturan teknis sub bidang anggaran III,
- Penyiapan bahan dan pelaksanan evaluasi dan pelaporan bidang anggaran I,anggaran II, anggaran III dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala BPKAD yang berkaitan dengan fungsinya.
- Subidang anggaran I mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian terhadap anggaran meliputi anggaran I.
- Subidang anggaran II mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian terhadap anggaran meliputi anggaran II.
- Subidang anggaran III mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan, pengaturan teknis dan pengendalian terhadap anggaran meliputi anggaran III.