BIDANG AKUNTANSI

A. Tugas

Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan dan petunjuk pelaksanaan akuntansi, melaksanakan prosedur akuntansi penerimaan kas, dan akuntansi selain kas, rekonsiliasi realisasi APBD dan penyiapan bahan penyusunan laporan keuangan daerah.

Bidang Akuntansi terdiri dari :

  1. Sub Bidang akuntansi pendapatan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan perumusan kebijakan akuntansi pendapatan, mengkoordinir kegiatan pengumpulan, penyaringan data, pengolahan dan penyajian bahan pelaporan akuntansi pendapatan sebagai bahan informasi pengolahan laporan pendapatan.
  2. Sub Bidang akuntansi belanja mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan perumusan kebijakan akuntansi belanja, mengkoordinir kegiatan pengumpulan, penyaringan data, pengolahan dan penyajian bahan pelaporan akuntansi belanja sebagai bahan informasi pengolahan laporan belanja.
  3. Sub Bidang akuntansi Pelaporan mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan koordinasi, pembinaan perumusan kebijakan akuntansi pelaporan, mengkoordinir kegiatan pengumpulan, penyaringan data, pengolahan dan penyajian bahan pelaporan akuntansi pelaporan sebagai bahan informasi pengolahan laporan pelaporan.

B. Fungsi

Untuk melaksanakan tugas, Bidang Akuntansi mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan penyusunan kebijakan akuntansi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  2. Pelaksanaan sistem akuntansi keuangan daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur;
  3. Pelaksanaan penyusunan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Pemerintah Prov.Kaltim;
  4. Pembinaan dalam rangka pelaporan keuangan;
  5. Pelaksanaan pengkoordinasian dan menyusun jawaban eksekutif dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  6. Pelaksanaan penyajian informasi keuangan daerah Provinsi Kalimantan Timur;
  7. Pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja;
  8. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan laporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja secara periodik.
  9. pelaksanaan verfikasi dan pengujian atas bukti memorial;
  10. Pelaksanaan tugas-tugas yang diberikan oleh Kaban.