Kegiatan
28 November, 2025
Balikpapan - Upaya Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperkuat payung hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup memasuki babak penting. Pada Sabtu, 8 November 2025, dilaksanakan Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ranperda PPLH) di Balikpapan.
Agenda ini dihadiri langsung oleh Plt. Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim, Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si, yang juga menjabat sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim.
Dalam forum ini, Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim menyampaikan masukan dan saran perbaikan yang konkret agar Ranperda PPLH dapat selaras dengan Peraturan Daerah (Perda) Kaltim Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Saran yang diajukan berfokus pada empat poin utama: penguatan pengendalian kerusakan lahan (termasuk kewajiban Pembukaan Lahan Tanpa Bakar/PLTB bagi usaha perkebunan), integrasi pengelolaan Area Bernilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV), sinkronisasi pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan, serta harmonisasi sanksi administratif (multi-sanksi) untuk memastikan sanksi sektoral seperti pencabutan izin usaha tetap berlaku.
Kehadiran Ahmad Muzakkir, S.T., M.Si, memastikan bahwa kebijakan lingkungan yang akan ditetapkan melalui Ranperda PPLH benar-benar mendukung komitmen Kaltim terhadap keberlanjutan sektor perkebunan dan perlindungan ekosistem sebagaimana diamanatkan dalam Perda 7/2018. Usulan ini bertujuan memberikan payung hukum yang kuat dan memastikan kewajiban-kewajiban spesifik sektor perkebunan terangkat menjadi kewajiban lingkungan hidup yang berlaku umum.